PANDUAN KONGRES ROHIS NASIONAL I 2025
PANDUAN KONGRES ROHIS NASIONAL I 2025
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah memberdayakan dan membudayakan murid sepanjang hayat, dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, serta mengembangkan kreativitas mereka. Oleh karenanya, pendidikan tidak hanya aspek pengetahuan, tetapi juga harus memberikan pengalaman empirik melalui aktivitas nyata dalam berbagai sarana pembelajaran.
Seiring dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi dunia pendidikan. Di satu sisi, teknologi memudahkan murid mengakses informasi dan memperkaya pengetahuan. Akan tetapi, kemajuan teknologi juga dapat membawa dampak negatif yang dapat melemahkan esensi pendidikan itu sendiri. Terkait dengan hal itu, pendidikan harus mampu membekali murid dengan nilai-nilai religius dan moral agar dapat memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai tujuan pembelajaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, menjelaskan bahwa tujuan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan adalah menumbuhkan kemampuan murid dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang serasi dengan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Tujuan ini sejalan dengan misi pembangunan sumber daya manusia yang dicanangkan pemerintah, yakni penguatan hard skill, soft skill, literasi digital, serta kompetensi multikultural untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah tidak hanya diberikan dalam bentuk pembelajaran intrakurikuler. Tetapi juga melalui kegiatan ekstrakurikuler. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 menegaskan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah dapat dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler, yang berfungsi menggali potensi, minat, bakat, dan keterampilan murid. Salah satu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan pembelajaran PAI dan Budi Pekerti adalah Rohani Islam (Rohis).
Lebih lanjut, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4510 Tahun 2023 menyebutkan bahwa organisasi Kerohanian Islam merupakan organisasi ekstrakurikuler yang mendukung eksistensi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Keberadaan Rohis di sekolah dapat menjadi sarana pembinaan karakter yang holistik dan berkelanjutan. Melalui kegiatan Rohis, murid dapat memperoleh pengalaman yang sangat bermanfaat dan membangun keterampilan yang dapat membantu dalam membentuk pribadi yang lebih baik dan mandiri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Kongres Rohis Nasional I bagi pengurus Rohis SMA/SMALB/SMK. Kegiatan ini menjadi sarana aktualisasi akademik yang mengintegrasikan pemahaman teoritis dengan kemampuan analisis kritis terhadap realitas sosial, sekaligus melatih murid untuk menguasai dan memanfaatkan teknologi secara bijak.
Kongres Rohis Nasional I dimaksudkan sebagai simbol persatuan, penguatan Lima Dimensi Cinta (Cinta kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, Cinta Diri dan Sesama, Cinta Ilmu Pengetahuan, Cinta Lingkungan, dan Cinta Tanah Air); Sembilan Nilai Kerohanian Islam (SNR) yang meliputi Cinta Qur’an dan Hadis, Cinta Ibadah, Cinta Orang Tua dan Guru, Cinta Tanah Air, Cinta Belajar, Cinta Diri dan Sahabat, Cinta Damai, Cinta Lingkungan, dan Cinta Inovasi, serta pengembangan minat bakat murid SMA/SMALB/SMK.
Kongres Rohis Nasional I disemarakkan dengan beberapa lomba meliputi: Pemilihan Brand Ambassador Rohis, Social Media Challenge, dan Lomba Cipta Jingle Rohis. Dari kegiatan tersebut, diharapkan dapat menguatkan jejaring yang kokoh antar Rohis se-Indonesia, terbangun solidaritas lintas daerah, dan muncul calon pemimpin masa depan yang rahmatan lil alamin, adaptif serta siap berkontribusi nyata bagi agama, bangsa, dan dunia. Dengan semangat hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman), Kongres Rohis Nasional I diharapkan menjadi momentum kebangkitan Rohis menuju kiprah yang lebih besar, baik di tingkat nasional maupun global.
Kegiatan ini diberi nama “Kongres Rohis Nasional I Tahun 2025” dengan tema: “Inspiring Future Leaders for Peace and Compassion”.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 dan 31;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4510 Tahun 2023 tentang Panduan Pengembangan Keagamaan Islam Melalui Rohis di Sekolah.
Kongres Rohis Nasional I bertujuan untuk:
Terbentuknya kepengurusan Rohis Nasional;
Memilih dan menetapkan pengurus Rohis Nasional
Menguatkan kompetensi pengurus Rohis yang berkarakter, moderat, dan penuh cinta;
Mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Rohis Nasional;
Menyusun program kerja dan rekomendasi Rohis Nasional;
Menguatkan kerja sama dan membangun jejaring Rohis Nasional yang berkelanjutan;
Meningkatkan keterampilan life skill (kecakapan hidup) bagi pengurus dan anggota Rohis;
Membekali pengurus Rohis SMA/SMALB/SMK tentang esensi sembilan nilai Rohis dan lima dimensi cinta beserta strategi implementasinya dalam program kerja Rohis;
Membiasakan implementasi beragama yang moderat melalui akselerasi peran Rohis sebagai agent of change di sekolah.
Penyelenggaraan Kongres Rohis Nasional I diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut.
Terbentuknya jejaring Rohis secara nasional dalam membangun sinergitas yang lebih efektif untuk penguatan dan perluasan cakupan ruang lingkup program kerja Rohis;
Meningkatnya nalar kritis murid dalam mengelaborasi materi pembelajaran PAI dan Budi Pekerti melalui sarana aktualisasi diri dalam wadah organisasi Rohis;
Terwujudnya budaya beragama di sekolah yang merefleksikan nilai-nilai toleransi, cinta damai, kerukunan, kebangsaan, dan ramah terhadap kearifan lokal;
Mendiseminasikan Panduan Penguatan Sembilan Nilai Kerohanian Islam di sekolah melalui peran serta Pengurus Rohis SMA/SMALB/SMK di wilayah masing-masing.
Melalui penyelenggaraan Kongres Rohis Nasional I Tahun 2025, diharapkan mampu memberikan output sebagai berikut.
Terbentuknya struktur kepengurusan Rohis Nasional;
Terwadahinya bakat, minat, dan kecakapan yang dimiliki pengurus dan/atau anggota Rohis melalui berbagai agenda kegiatan Kongres Rohis Nasional I;
Pengurus dan/atau anggota Rohis SMA/SMALB/SMK mendapatkan penguatan Lima Dimensi Cinta, Sembilan Nilai Kerohanian Islam, dan nilai-nilai Moderasi Beragama, serta mampu mengimplementasikannya baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar;
Terbentuknya pola berpikir kritis, kreatif, dan inovatif di kalangan pengurus dan/atau anggota Rohis SMA/SMALB/SMK.
Sasaran kegiatan ini meliputi:
Pengurus Rohis SMA/SMALB/SMK di tingkat Provinsi, Kab/kota, dan sekolah;
Jajaran struktural dan fungsional Kementerian Agama yang membidangi PAI dan Budi Pekerti di sekolah;
Guru PAI dan Budi Pekerti dan/atau Pembina Rohis;
Pendamping Satuan Pendidikan Penyelenggara PAI dan Budi Pekerti;
Organisasi Profesi Guru PAI, MGMP PAI SMA/SMALB/SMK;
Murid SMA/SMALB/SMK yang beragama Islam;
Masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap mutu PAI dan Budi Pekerti di sekolah.
Kongres Rohis Nasional I Tahun 2025 akan diselenggarakan pada tanggal 12 s.d. 15 November 2025 di Jakarta. Informasi lebih lanjut terkait lokasi penyelenggaraan kongres akan disampaikan melalui surat resmi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang PAI/PAKIS dan laman www.rohisnasional.id.
Peserta Penuh
Peserta penuh adalah Pengurus Rohis SMA/SMALB/SMK Tingkat Provinsi yang merupakan delegasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang telah terpilih/terseleksi dari Rohis tingkat kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan Surat Tugas dan Surat Keputusan Kepengurusan Rohis;
Peserta penuh adalah murid kelas X (sepuluh) dan/atau kelas XI (sebelas) SMA/SMALB/SMK, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah;
Peserta penuh memiliki hak suara, hak menyatakan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih.
Peserta Peninjau
Murid SMA/SMALB/SMK yang masuk sebagai finalis lomba pada Kongres Rohis Nasional 1 Tahun 2025 dikecualikan juga sebagai peserta penuh;
Guru PAI dari unsur Ketua MGMP PAI atau Pembina Rohis yang ditunjuk sebagai pendamping oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi, yang dibuktikan dengan Surat Tugas;
Utusan Bidang PAI/PAKIS Kanwil yang ditunjuk sebagai pendamping oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi, yang dibuktikan dengan Surat Tugas;
Peserta Peninjau hanya memiliki hak menyatakan pendapat.
Mekanisme Pemilihan Peserta Penuh
Kanwil Kementerian Agama Provinsi menugaskan peserta berdasarkan seleksi dan/atau penunjukkan utusan dengan ketentuan:
Pengurus Rohis aktif di Tingkat Provinsi;
Memperhatikan proporsi antara murid kelas X dan XI, unsur keterwakilan SMA/SMALB/SMK, dan partisipasi sekolah negeri & swasta; serta
Sesuai kuota provinsi yang telah ditentukan oleh Direktorat PAI.
Untuk memastikan legitimasi dan representasi utusan, bagi provinsi yang belum memiliki pengurus Rohis tingkat provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi diharapkan membentuk pengurus tingkat provinsi serta menerbitkan SK pengurus selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2025;
Apabila melebihi tenggat waktu tersebut belum terbentuk kepengurusan Rohis provinsi atau sudah terbentuk tetapi pengurusnya adalah murid kelas XII, maka Kanwil dapat menunjuk peserta dari pengurus Rohis tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekolah;
Kanwil Kementerian Agama Provinsi mendaftarkan peserta dengan melampirkan Surat Tugas dan SK Pengurus Rohis.
Pendaftaran Kongres Rohis Nasional I
Pendaftaran peserta penuh dan peninjau (Guru dan utusan Bidang PAI/PAKIS) dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui laman: https://www.rohisnasional.id/daftar
Pembekalan Pra-Kongres
Pembekalan persiapan teknis pelaksanaan kongres secara online/daring pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB - selesai. Informasi selanjutnya terkait pembekalan Pra-Kongres akan disampaikan melalui surat resmi melalui Bidang PAI/PAKIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
Penguatan kapasitas pengurus Rohis berupa seminar dan/atau talkshow dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya;
Kongres Rohis Nasional I untuk memutuskan tentang AD/ART, program kerja dan rekomendasi, pemilihan ketua umum, dan tim formatur.
Panduan ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan Kongres Rohis Nasional agar berjalan tertib, lancar, dan mencapai tujuan bersama. Hal-hal yang belum diatur dalam juknis ini akan ditetapkan kemudian oleh Panitia Nasional.